Polda Kepri Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Jual Beli Ruko di Pasar Mitra 2 Batam, Termasuk Dirut PT JPK

- 4 Mei 2023, 18:49 WIB
Polda Kepri Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Jual Beli Ruko di Pasar Mitra 2 Batam, Termasuk  Dirut PT JPK
Polda Kepri Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Jual Beli Ruko di Pasar Mitra 2 Batam, Termasuk Dirut PT JPK /

KEPRI POST - Polda Kepri tetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam, Kepri.

Tig orang tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Putra Kundur, Johanis, dan dua direktur lainnya, Thedy Johanis dan Djoni Ong, ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan gelar perkara.

"Sudah penetapan tersangka, ada tiga orang," ujar Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Baca Juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ditahan Penyidik Polda Sumsel

Nasriadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memanggil ketiga tersangka untuk hadir pada Senin 8 Mei 2023, di Mapolda Kepri.

Kasus ini berawal dari adanya dua pelapor yang menjadi korban dengan pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2. Satu di antaranya membeli dua ruko dan satu lagi membeli satu unit ruko dengan harga unit toko sebesar Rp 3 miliar.

Dalam perkara ini, konsumen telah lama membeli objek bangunan, namun hingga kini sertifikat tak kunjung diterima. PT Jaya Putra Kundur merupakan pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko, sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan.

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Registrasi IMEI Handphone, Pemilik Konter di Lucky Plaza Diangkut Polisi

Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar. Kasus ini masih terus bergulir di Polda Kepri, yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x