Baca Juga: Ini Dua Pekerja yang Tewas Terlindas Buldozer di Kecelakaan Galangan Kapal Tanjunguncang, Batam
Selain berdampak pada mata pencaharian dan kerusakan lingkungan, aktivitas reklamasi perusahaan galangan itu juga menyebabkan akses jalan Kampung Panau rusak, menimbulkan polusi debu, becek ketika hujan, hingga suara bising.
Adin mengakui adanya pengaduan masyarakat terkait proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI Batam. Perusahaan ini mendapatkan pengalokasian lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 62 hektare, terdiri dari 13 ha lahan darat bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 49 ha ruang laut.
PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Sehari 2 Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal Tanjunguncang, Batam Tewaskan 4 Pekerja
Sehingga telah memenuhi unsur untuk dikenai Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahw pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.