Kasus TPPO di Kepri Terulang, Polisi Amankan 2 Tersangka Pengiriman 6 Pekerja Migran Ilegal

- 4 Juni 2023, 09:40 WIB
Kasus TPPO di Kepri terulang, Polairud Polri mengamankan dua tersangka pengiriman enam pekerja migran ilegal.
Kasus TPPO di Kepri terulang, Polairud Polri mengamankan dua tersangka pengiriman enam pekerja migran ilegal. /Ilustrasi/

Baca Juga: Mahfud MD Segera Tinjau TPPO di Batam: Diduga Ada Lokasi Pusat Bagi-Bagi Paspor Gratis di Batam

Menurut pengakuan MD, ia mendapatkan upah Rp500 ribu dari masing-masing pekerja migran ilegal. Sedangkan SU mematok biaya antara Rp5 juta sampai Rp7 juta per orang.

Adapun keenam pekerja migran ilegal yang diselamatkan polisi berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel dan NTB.

"Kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk proses pemulangan," katanya.

 

Saat ini tim penyidik kepolisian masih terus memintai keterangan dari tersangka maupun korban. Kedua tersangka dijerat UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga: Kantongi Daftar Jaringan, Ini Peringatan Mahfud MD ke Mafia Perdagangan Orang di Batam

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri menjalin bekerja sama dengan negara-negara lain mengungkap TPPO.

Menurut Kapolri, data yang diperoleh menunjukkan ada 9 juta masyarakat yang bekerja di luar negeri dan 5 juta di antaranya berangkat dengan cara ilegal.

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x