Diduga Bunuh Diri, Tahanan Titipan Kejaksaan Negeri Batam Tewas di Sel Mapolsek Lubukbaja

- 11 Juni 2023, 06:32 WIB
Abdr, tahanan titipan Kejaksanaan Negeri Batam yang ditahan di sel Mapolsek Lubukbaja tewas di dalam sel.
Abdr, tahanan titipan Kejaksanaan Negeri Batam yang ditahan di sel Mapolsek Lubukbaja tewas di dalam sel. /F. ILUSTRASI KEPRIPOST.COM

KEPRI POST - Seorang tahanan titipan Kejaksanaan Negeri Batam yang ditahan di sel Mapolsek Lubukbaja, ditemukan tewas dan diduga bunuh diri di dalam sel pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Tahanan Kejaksaan Negeri Batam berinisial Abdr yang diduga tewas karena bunuh diri tersebut merupakan pelaku tindak pidana pasal 365 KUHP kasus pencurian dengan kekerasan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan membenarkan tewasnya tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam berinisial Abdr. Menurutnya, berkas kasus tahanan itu sudah P21 alias lengkap dan dalam proses pelimpahan.

Baca Juga: Tahanan Rutan Batam Meninggal, Kompol Budi: Kasusnya Masih Tahap Penyelidikan

Abdr sendiri disebutkan tewas akibat bunuh diri di dalam sel Mapolsek Lubukbaja. Namun apakah benar sebab kematian tersebut dipicu aksi bunuh diri Abdr, sampai sekarang belum bisa dipastikan. Tinggal menunggu apa penyebab pastinya tewasnya tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam berinisial Abdr dari hasil pemeriksaan nantinya.

Pasal 365 KUH-Pidana sendiri di ayat 1 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Baca Juga: Beranikah Kapolri Jebloskan Istri Sambo ke Tahanan?

Berikutnya di ayat 2 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x