Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam
"Bahkan saat mengantar korban ke sekolah, tersangka juga mengulangi kembali perbuatan cabulnya," ungkap Kompol Budi.
Polisi menjerat Pegawai BP Batam tersangka pencabulan anak tiri tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***