Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Andi Arief berkaitan dengan dugaan aliran dana korupsi dalam Musda Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan kawan-kawan," katanya.***