Baca Juga: Masih Berumur 16 Tahun, MRA Masuk Daftar DPO Curanmor dan Beraksi di 10 TKP di Kota Batam
Lanjut Yuda, kedua pelaku adalah pasangan Curanmor yang beraksi di wilayah Sagulung, dan tim membawa kedua pelaku ke Polsek Sagulung.
"kedua pelaku Curanmor beserta Barang Bukti, dibawa ke Polsek Sagulung guna untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Yuda.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.***