KEPRI POST - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai pernyataan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, tentang dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke China adalah persoalan serius.
Dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke China itu disampaikan Dian pada Jumat, 23 Juni 2023 dan menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, jika pernyataan tersebut benar adanya, itu berarti negara sudah kalah dengan mafia tambang.
Baca Juga: Jual Kavling di Hutan Lindung Batam, PT Megah Karya Nanjaya Terjerat Pidana Mafia Tanah
"Apalagi pernyataan pejabat KPK itu direspon juga oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani yang menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administrasion China Custom (GACC)," ujarnya, Sabtu 24 Juni 2023.
Bahkan iInformasi ekspor ilegal direspon juga oleh Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengatakan kegiatan itu mengandung unsur pidana.
"Berdasarkan keterangan pejabat penting di atas, sudah dapat dipastikan ini pekerjaan mafia tambang, sistemik, terstruktur dan masif," kata Yusri.