5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal Dijual ke China, CERI Desak KPK Berani Tindak Mafia Tambang

- 25 Juni 2023, 16:21 WIB
Polri pasang police line tiga kapal tongkang dan tugboat yang melakukan aktivasi pemuatan ore nikel ilegal di jetty PT Kasmar Samudera Indonesia, Kolaka Utara. Sementara itu CERI mendesak KPK berani menindak mafia tambang terkait dugaan ekspor ilegal bijih nikel 5 juta metrik ton ke China.
Polri pasang police line tiga kapal tongkang dan tugboat yang melakukan aktivasi pemuatan ore nikel ilegal di jetty PT Kasmar Samudera Indonesia, Kolaka Utara. Sementara itu CERI mendesak KPK berani menindak mafia tambang terkait dugaan ekspor ilegal bijih nikel 5 juta metrik ton ke China. /Mirkas/kendarikita.com

KEPRI POST - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai pernyataan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, tentang dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke China adalah persoalan serius.

 

Dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke China itu disampaikan Dian pada Jumat, 23 Juni 2023 dan menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, jika pernyataan tersebut benar adanya, itu berarti negara sudah kalah dengan mafia tambang.

Baca Juga: Jual Kavling di Hutan Lindung Batam, PT Megah Karya Nanjaya Terjerat Pidana Mafia Tanah

"Apalagi pernyataan pejabat KPK itu direspon juga oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani yang menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administrasion China Custom (GACC)," ujarnya, Sabtu 24 Juni 2023.

Bahkan iInformasi ekspor ilegal direspon juga oleh Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengatakan kegiatan itu mengandung unsur pidana.

"Berdasarkan keterangan pejabat penting di atas, sudah dapat dipastikan ini pekerjaan mafia tambang, sistemik, terstruktur dan masif," kata Yusri.

 

Menurut Yusri, jika pejabat KPK hanya bicara di media dan bukan melakukan penindakan nyata, maka perbuatan ilegal tersebut akan dibaca publik KPK tidak mampu menindaknya diduga lantaran dilindungi backing yang sangat kuat. Wajar jika publik akan berspekulasi ada oknum istana yang bermain.

Baca Juga: Kantongi Daftar Jaringan, Ini Peringatan Mahfud MD ke Mafia Perdagangan Orang di Batam

"Oleh sebab itu, KPK harus bertindak serius mengungkapnya. Banyak UU yang dilanggar. Setidaknya melanggar UU minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, mengingat hilirisasi bijih nikel itu program utama presiden Jokowi, maka segenap unsur penegak hukum wajib mengamankannya.

 

Dian Patria dalam pernyataannya tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Kepri Banyak Terima Laporan soal Mafia Lahan oleh Oknum BP Batam dan BPN Kepri

Makanya, kata Yusri, CERI sangat berharap dari dokumen yang bocor di KPK yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dari proses rekomendasi ekspor itu wajib ditindak lanjuti serius.

"Lantaran ada ratusan triliun uang negara bocor akibat praktek kongkalikong tata kelola tambang, mulai batubara, nikel, bauksit, timah dan lainnya," kata Yusri.

 

Dijelaskan Yusri, untuk ore nikel sejumlah 5 juta metrik ton, dengan asumsi 1 dump truk mampu mengangkat 20 metrik ton, ada 250 ribu dump truk membawa nikel ilegal dan tidak terpantau aparat penegak hukum, ini aneh.

"Tentu ini menjadi pertanyaan besar publik. Lagipula KPK bukan LSM atau NGO, dia sudah dipayungi UU yang bisa mengambil tindakan hukum nyata, bukan hanya bicara di media," pungkasnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah