Kasus Dana PNPM Teluk Bintan, Yunus dan Husaini Divonis 18 Bulan Penjara

- 27 Juni 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi kasus dana PNPM Teluk Bintan, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang vonis Yunus dan Husaini dengan 18 bulan penjara.
Ilustrasi kasus dana PNPM Teluk Bintan, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang vonis Yunus dan Husaini dengan 18 bulan penjara. /unsplash / Tinger Injury Law Firm/

Dalam pengelolaan UPK Lestari Bintan, terdapat sejumlah kejanggalan penggunaan dana eks PNPM dalam kurun waktu 2019-2021. Dana itu sempat digunakan untuk pembentukan Toserba Lestari Bintan dengan modal awal Rp150 juta.

Modal awal itu digunakan untuk membeli mobil Mitsubishi Cold L 300 senilai Rp77 juta, handphone Oppo Rp1,79 juta, dan barang-barang sembako sekitar Rp74,7 juta.

Pengelolaan usaha Toserba tersebut berjalan tidak lancar dan merugi, ada pinjaman tercatat menunggak atas nama Husaini. Sementara fasilitas toserba berupa mobil digunakan untuk antar jembut barang usaha miliki Yunus.

Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan fungsi pengelolaan dana bergulir PNPM Teluk Bintan yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya. Majelis hakim pun mengganjar Yunus dan Husaini dengan vonis 18 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah