Kasus Dana PNPM Teluk Bintan, Yunus dan Husaini Divonis 18 Bulan Penjara

- 27 Juni 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi kasus dana PNPM Teluk Bintan, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang vonis Yunus dan Husaini dengan 18 bulan penjara.
Ilustrasi kasus dana PNPM Teluk Bintan, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang vonis Yunus dan Husaini dengan 18 bulan penjara. /unsplash / Tinger Injury Law Firm/

KEPRI POST - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap warga Bintan, Yunus dan Husaini dalam sidang putusan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Yunus dan Husaini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan.

Dalam kasus korupsi dana eks PNPM di Teluk Bintan tersebut, Yunus dan Husaini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus SIMRS BP Batam, Rudy Murtono dan Prihyono Divonis 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Yunus dan terdakwa II Husaini masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Ricky Ferdinand saat membacakan amar putusan.

Ricky didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif dalam pembacaan amar putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Majelis hakim juga mewajibkan Yunus membayar uang pengganti Rp67 juta dalam tempo sebulan. Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu bulan.

Baca Juga: 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal Dijual ke China, CERI Desak KPK Berani Tindak Mafia Tambang

Yunus merupakan Ketua UPK Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan sejak 2018. Sedangkan Husaini adalah Ketua BKAD Kecamatan Teluk Bintan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x