Sidak DPR Temukan Tambak Udang Ilegal di Batam Milik PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok

- 10 Juli 2023, 10:00 WIB
Sidak DPR menemukan tambak udang ilegal di Rempang Cate, Barelang, Batam, milik PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok.
Sidak DPR menemukan tambak udang ilegal di Rempang Cate, Barelang, Batam, milik PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok. /tangkap layar/kkp/

Dalam sidak itu juga menemukan indikasi penebangan dan penimbunan mangrove yang dapat merusak ekosistem.

Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin membenarkan bahwa lokasi tambak udang di kawasan itu merupakan konversi hutan mangrove menjadi dunia usaha.

"Di sini kita ketahui ada tambak udang yang disinyalir menebang mangrove menjadi tambak dan ini ancamannya pidana," katanya.

Baca Juga: Bahas Ekspor Pasir Laut, KKP Gelar FGD di Batam Tertutup! Minim Partisipasi Masyarakat

Berdasarkan UU Cipta Kerja PP No 5, pelaku usaha masih bisa menjalankan aktivitas tambaknya hingga panen sampai empat bulan ke depan. Namun setelah itu, tambak harus ditutup total.

"Setelah empat bulan ke depan tidak ada perubahan, maka akan kita tutup total," katanya.

Saat ini tambak udang ilegal di Batam milik PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok itu sudah disegel. Dalam aktivitasnya, PT Tahai Sunhok Jaya Utama ternyata juga belum memiliki IPAL yang memadai, hanya berupa saluran pembuangan dan belum menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah