"Dari pemeriksaan, arena gelper tersebut merupakan milik seorang pria berinsial JK dan sekarang DPO (daftar pencarian orang alias buron)," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan di arena-arena gelper di Batam.
Pengawasan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya praktik perjudian yang dikemas melalui aktivitas gelanggang permainan. Terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan unsur perjudian, polisi tak melakukan tindakan tegas.
Penggerebekan gelper di Simpang Dam Kampung Aceh Batam kali ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh polisi. Selain di Kampung Aceh, aktivitas gelanggang permainan ini juga marak di sejumlah wilayah di Batam, seperti Nagoya, Bengkong, Jodoh, dan Batam Kota.***