Lanjut Nugroho, barang sabu seberat 19,8 kg tersebut berasal dari Malaysia, dimana pelaku Dika mengambil dari tengah laut.
"Pelaku Dika ini hanya kurir untuk mengambil barang ke tengah laut, dan yang memesan adalah Wahyudi dan Khairuddin," ungkap Nugroho.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***