KEPRI POST - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang viral di media sosial, dimana pelaku yang membawa anak SD yang sedang berangkat sekolah di daerah Sei Panas, Batam Kota akhirnya diringkus polisi.
Pelaku berinisial SP (40), mencabuli korban berinisial SAA (10) yang dilakukan tersangka terhadap korban pada saat diatas motor.
Pelaku merupakan resedivis pencabulan, dimana pelaku melakukan aksi remas payudara di Medan dan baru keluar dari penjara 7 bulan yang lalu.
Baca Juga: Tukang Pijat Cabul Beraksi, Siswi SMP Jadi Korban
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur ini berawal saat pelaku mengantarkan pacarnya pergi bekerja, tersangka sengaja mencari korban berkeliling.
"Pelaku melihat korban berjalan sendiri pergi sekolah, dan pelaku membujuk rayu korban dengan mengantarkan korban kepada orangtuanya," kata Betty.
Betty menjelaskan, pelaku beralasan kenal dengan orang tua korban, dan bekerja di sekolah tempat korban sekolah.
"Korban percaya dengan pelaku, dan korban naik motor pelaku, dan duduk di depan" ujarnya.