Lanjut Betty, saat diatas motor, pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban sepanjang jalan dengan memeluk korban dari belakang, menyenggol pantat korban, menempelkan kepala tersangka di kepala korban berulang-ulang.
"Setelah puas mencabuli korban, pelaku mengantarkan korban ke pintu gerbang tempat korban tinggal," ungkap Betty.
Betty menjelaskan, kasus ini terungkap berkat rekaman CCtv, dan anggota Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku dirumahnya.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," katanya.***