Resedivis Pencabulan Anak SD di Sei Panas Batam Diringkus Polisi, Cari Mangsa Anak Dibawah Umur

- 1 Agustus 2023, 18:08 WIB
Resedivis Pencabulan Anak SD di Sei Panas Batam Diringkus Polisi, Cari Mangsa Anak Dibawah Umur
Resedivis Pencabulan Anak SD di Sei Panas Batam Diringkus Polisi, Cari Mangsa Anak Dibawah Umur /

Lanjut Betty, saat diatas motor, pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban sepanjang jalan dengan memeluk korban dari belakang, menyenggol pantat korban, menempelkan kepala tersangka di kepala korban berulang-ulang.

"Setelah puas mencabuli korban, pelaku mengantarkan korban ke pintu gerbang tempat korban tinggal," ungkap Betty.

Betty menjelaskan, kasus ini terungkap berkat rekaman CCtv, dan anggota Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku dirumahnya.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah