KEPRI POST - Tempat Hiburan Malam (THM) Pub Grand Brother di Ruko Niaga Utama, Batu Aji, Batam ditindak polisi karena pekerjakan anak dibawah umur.
Penindakan dari jajaran Satreskrim Polresta Barelang berawal dari laporan masyarakat, bahwa THM Pub Grand Brother mempekerjakan anak dibawah umur yang berinisial S (13).
"Anggota melakukan penindakan pada Senin 25 September 2023 kemarin dini hari, dan mengamankan korban berinisial S dan perempuan berinisial RP (26)," kata Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Budi mengatakan, korban berinisial S (13) dipekerjakan menjadi waiters, untuk menemani pelanggan atau tamu minum minuman beralkohol.
"Korban baru satu bulan lebih bekerja di Pub Grand Brother, dan diupah Rp800 ribu perbulannya," ujarnya.
Lanjut Budi, perempuan berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mempekerjakan anak dibawah umur.
"Ada barang bukti yang kami sita, diantaranya 2 lembar bukti transfer, buku absen Pub Grand Brothers," ungkap Budi.
Baca Juga: Tak Terima Dibilang Maling, Dehi Kamil Tikam Tetangga Sendiri di Batam