Kasus Dana Hibah, Jaksa Tuntut Anak Eks Gubernur Kepri Isdianto Penjara 8 Tahun

- 6 Desember 2023, 13:32 WIB
Kasus dana hibah Dispora Kepri, jaksa menuntut anak eks Gubernur Kepri Isdianto dengan pidana penjara 8 tahun.
Kasus dana hibah Dispora Kepri, jaksa menuntut anak eks Gubernur Kepri Isdianto dengan pidana penjara 8 tahun. /F. ILUSTRASI/INTERNET/

KEPRI POST - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ari Rosandhi, anak eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto dengan pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa 5 Desember 2023.

Selain anak eks Gubernur Kepri Isdianto, jaksa Bambang Wiradhany juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Abdi Surya dan Tri Wahyu Widadi.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama dalam kasus korupsi dana hibah jilid tiga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.

Baca Juga: Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah ke Kejati, Polda Kepri Belum Temukan Buron

Para terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa Bambang juga menuntut terdakwa Ari Rosandhi dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa Ari juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp269.150.000 juta subsidair empat tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Abdi Surya, jaksa menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Abdi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp248 juta dikurangi dengan uang telah dikembalikan Rp100 juta, sehingga total Rp148 juta subsidair tiga tahun enam bulan penjara.

Kemudian untuk terdakwa Tri Wahyu, jaksa menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp629 juta subsidair selama empat tahun penjara.

Mendengar tuntutan itu, ketiga terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pleidoi dari ketiga terdakwa.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Tersangka Kasus Dana Hibah, LSM Forkot Terseret

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Ari Rosandhi (4) diringkus Subdit III Tipikor Polda Kepri di Jakarta, pada Maret silam. Saat itu ia berusaha kabur untuk menghindari kejaran aparat kpolisian atas dugaan kasus laporan fiktif dana hibah Dispora Kepri.

Sewaktu kabur, ia menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BP 1373 A, kendaraan dinas atas nama Sekretariat DPRD Kepri.

Dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri klaster kedua, Ari diduga menjadi otak pelaku kegiatan fiktif dari beberapa organisasi.

Kasus itu terjadi saat anak eks Gubernur Kepri tersebut menjabat Kasubdit Administrasi Penata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x