Kasus Rusuh Rempang Batam, Seorang Pelajar SMK Ikut Jadi Tersangka

- 10 Desember 2023, 12:30 WIB
Polresta Barelang menyerahkan 35 tersangka kasus rusuh Rempang Batam ke Kejaksaan, seorang di antaranya pelajar SMK.
Polresta Barelang menyerahkan 35 tersangka kasus rusuh Rempang Batam ke Kejaksaan, seorang di antaranya pelajar SMK. /kepripost.com/Romi Kurniawan/

KEPRI POST - Polresta Barelang telah menyerahkan 35 tersangka dalam kasus rusuh Rempang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada Kejaksaan Negeri Batam. Di antara para tersangka itu adalah seorang pelajar SMK.

Seorang pelajar SMK yang diketahui berinisial S, tidak ikut ditahan sebagaimana 34 tersangka lainnya. Ia menjadi tahanan kota, karena sedang menempuh pendidikan di kelas 2 SMK di Batam.

Penyerahan 35 tersangka didukung Laporan Polisi Nomor: LP-A/39/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri dan LP-B/80/IX/2023/SPKT/Polda Kepri tanggal 11 September 2023.

Baca Juga: Temui Warga Rempang, Menko Airlangga: Siapapun Presidennya, Rempang Eco City Tetap Dilanjutkan

Para tersangka itu diamankan dalam kasus kerusuhan di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 pasca bentrokan masyarakat Melayu dan polisi.

Dalam waktu dekat, berkas perkara ke-35 tersangka itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini Jaksa Kejaksaan Negeri Batam sedang melengkapi administrasi untuk proses pelimpahan perkara ke pengadilan umum.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, penyerahan berkas perkara yang telah P-21 itu, menandakan kelengkapan berkas penyidikan. Sekarang, kewenangan penuntutan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

"Sebelum melakukan tahap dua ini, sebelumnya kita sudah melakukan tahapan penyidikan sampai dengan pemberkasan, penyerahan tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam," ujarnya, Sabtu 9 Desember 2023.

Baca Juga: Temuan Ombudsman RI Soal Rempang Eco City: BP Batam Belum Kantongi HPL, Lahan Dikuasai Masyarakat

Kapolresta menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tersangka akan segera mendapatkan putusan pengadilan yang adil sesuai dengan tingkat perbuatannya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.

Ia mengimbau agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batam, dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.

"Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan Kota Batam, karena dibutuhkan partisipasi semua lapisan masyarakat agar Kota Batam tetap kondusif. Jika ingin menyampaikan aspirasi tidak perlu anarkis, cukup sekali ini saja terjadi di Batam,” katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah