KEPRI POST - Tiga pegawai negeri sipil atau PNS Pemerintah Provinsi Kepri yang terlibat tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepri kluster III divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjunginang bersalah, Rabu 3 Januari, 2024.
PNS Pemprov Kepri tersebut adalah Abdi Surya Rendra, Ari Rosandi yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, dan Tri Wahyu Widadi.
Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis penjara berbeda-beda. Seperti Abdi Surya Rendra divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah, Jaksa Tuntut Anak Eks Gubernur Kepri Isdianto Penjara 8 Tahun
Abdi Surya Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 538 juta lebih, subsider 2 tahun penjara.
Sementara terdakwa mantan Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri yakni Ari Rosandi yang juga anak dari mantan Gubernur Kepri Isdianto divonis 4 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa divonis membayar uang pengganti Rp 131 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Tri Wahyu Widadi dijatuhi vonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Tersangka Kasus Dana Hibah, LSM Forkot Terseret
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 673 juta lebih, subsider 3 tahun penjara.
Ketiga terdakwa ini menurut majelis hakim Ricky Ferdinand, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa ini secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH-Pidana.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020, telah merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Kasus korupsi di masa pandemi Covid-19 tersebut, menyeret sederet nama PNS Provinsi Kepri.