Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Anak Mantan Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Penjara

- 4 Januari 2024, 07:30 WIB
Kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri, anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto divonis 4 tahun penjara.
Kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri, anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto divonis 4 tahun penjara. /F. INTERNET

Di kluster 1, Polda Kepri menetapkan enam tersangka. Berikutnya di kluster 2, polisi menetapkan empat tersangka, berkembang lagi di klaster 3 polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Vonis yang diterima oleh ketiga terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiradhany.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Ari Rosandi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 269 juta lebih, subsider 4 tahun penjara.

Sementara di sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Tri Wahyu Widadi juga dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 629 juta, subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Abdi Surya sebelumnya dituntut 7 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, berikut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 248 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 100 juta, subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. ***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x