Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Anak Mantan Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Penjara

- 4 Januari 2024, 07:30 WIB
Kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri, anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto divonis 4 tahun penjara.
Kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri, anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto divonis 4 tahun penjara. /F. INTERNET

KEPRI POST - Tiga pegawai negeri sipil atau PNS Pemerintah Provinsi Kepri yang terlibat tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepri kluster III divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjunginang bersalah, Rabu 3 Januari, 2024.

 PNS Pemprov Kepri tersebut adalah Abdi Surya Rendra, Ari Rosandi yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, dan Tri Wahyu Widadi.

Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis penjara berbeda-beda. Seperti Abdi Surya Rendra divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah, Jaksa Tuntut Anak Eks Gubernur Kepri Isdianto Penjara 8 Tahun

Abdi Surya Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 538 juta lebih, subsider 2 tahun penjara.

Sementara terdakwa mantan Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri yakni Ari Rosandi yang juga anak dari mantan Gubernur Kepri Isdianto divonis 4 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa divonis membayar uang pengganti Rp 131 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Tri Wahyu Widadi dijatuhi vonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Ketua KONI Natuna Tersangka Kasus Dana Hibah, LSM Forkot Terseret

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 673 juta lebih, subsider 3 tahun penjara.

Ketiga terdakwa ini menurut majelis hakim Ricky Ferdinand, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa ini secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH-Pidana.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020, telah merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Kasus korupsi di masa pandemi Covid-19 tersebut, menyeret sederet nama PNS Provinsi Kepri.

Di kluster 1, Polda Kepri menetapkan enam tersangka. Berikutnya di kluster 2, polisi menetapkan empat tersangka, berkembang lagi di klaster 3 polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Vonis yang diterima oleh ketiga terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiradhany.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Ari Rosandi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 269 juta lebih, subsider 4 tahun penjara.

Sementara di sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Tri Wahyu Widadi juga dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 629 juta, subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Abdi Surya sebelumnya dituntut 7 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, berikut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 248 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 100 juta, subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x