"Satu orang sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa sebagai tersangka, sedangkan dua lagi sedang dalam pencarian," ujar Kompol Bery.
Menurut Kompol Bery, pihaknya masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut.
Namun ia memastikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut tetap berlanjut.
Polisi juga belum menyimpulkan penyebab dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya tersebut.
"Penganiayaannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang," katanya.***