KEPRI POST - Yuwangky Planet Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan kasus penggelapan uang milik pengusaha Money Changer di Kota Batam.
Tidak hanya Yuwangky Planet Batam, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan rekannya Kelvin Hong yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Penetapan Yuwangky Planet Batam tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (SP2) bernomor B/194/III/RES.1.9/2024/Ditipidum.
"Ya benar, kami mendapat informasi bahwa pengusaha asal Batam ini sudah diperiksa dan dijadikan tersangka,” ujar Norayani Simaremare, Kuasa Hukum Amat Tantoso.
Saat ini, Yuwangky masih dalam tahap tahanan kota, dimana ia dicekal meninggalkan Kota Batam.
Diketahui, kasus penggelapan dilaporkan pada 2019 lalu, namun belum ada kejelasan terkait laporan yang dilayangkan pihak Amat Tantoso.
Baca Juga: Mabes TNI AU Membuka Pendaftaran Bintara TNI AU, Dicari Pria/Wanita Lulusan SMA/SMK Sederajat.
Kasus penggelapan ini terungkap saat pihak keuangan Money changer milik Amat Tantoso melakukan audit, dan didapat ada aliran dana dari Mina ke rekening atas nama Yuwangky.***
Editor: Romi Kurniawan