Pejabat BPR Bestari Tanjungpinang Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Miliaran Rupiah

- 10 November 2023, 10:00 WIB
Pejabat BPR Bestari Tanjungpinang jadi tersangka penggelapan uang nasabah, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Pejabat BPR Bestari Tanjungpinang jadi tersangka penggelapan uang nasabah, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar. /tangkap layar/bpr/

KEPRI POST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat pejabat berinisial AF ini terkait dengan penggelapan uang nasabah tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penyidik telah menetapkan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka pada 8 November 2023.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menetapkan tersangka AF selaku pejabat eksekutif operasional di BPR Bestari Tanjungpinang," ujarnya, Kamis 9 November 2023.

Baca Juga: Kasus Tenaga Honorer Fiktif di Sekretariat DPRD Kepri Gunakan Banyak Modus

Denny mengungkapkan modus operandi tersangka AF dalam kasus penggelapan uang nasabah tersebut. Yakni dengan melakukan penarikan terhadap uang tabungan nasabah.

Tidak hanya itu, AF juga melakukan pencairan deposito nasabah serta penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra dengan melanggar ketentuan.

Saat ini penyidik belum memastikan total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka AF, karena masih terus melakukan pendalaman. Namun kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

"Perkiraan kerugian sekitar Rp6 miliar," ungkap Denny.

Denny menjelaskan, perbuatan tersangka AF melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x