Kejati Ungkap Indikasi Penyimpangan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Rp10 Miliar

- 3 April 2024, 18:00 WIB
Kejati Kepri ungkap korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri senilai Rp10 miliar.
Kejati Kepri ungkap korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri senilai Rp10 miliar. /tangkap layar/tvri/

KEPRI POST - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau atau Kejati Kepri mengungkap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10 miliar.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengaku temuan itu berawal dari adanya laporan masyarakat setempat.

"Penanganan kasus ini bermula dengan adanya laporan dari masyarakat setempat," ujarnya, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Pertanyakan Penanganan Kasus Limbah B3 Batam, MAKI Datangi Kejati Kepri

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Intelijen Kejati Kepri kemudian melakukan tinjauan lapangan dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Tim juga mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 tersebut.

Setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan, Tim Intelijen Kejati Kepri kemudian melakukan ekspos dengan menghadirkan Pejabat Struktural Kejati Kepri. Berdasarkan hasil ekspos, Tim Intelijen lalu melimpahkan indikasi tersebut ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

"Pada 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ungkap Denny.

Baca Juga: Kejati Kepri Gelar Sosialisasi Tipikor ke Kementerian PUPR: Pengadaan Barang Sering di Korupsi

Denny menjelaskan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan memperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x