Pertanyakan Penanganan Kasus Limbah B3 Batam, MAKI Datangi Kejati Kepri

- 5 Mei 2023, 11:30 WIB
KLHK menetapkan tersangka kasus limbah B3 Batam. MAKI datangi Kejati Kepri untuk mendesak penanganan kasus tersebut.tam.
KLHK menetapkan tersangka kasus limbah B3 Batam. MAKI datangi Kejati Kepri untuk mendesak penanganan kasus tersebut.tam. /tangkap layar/klhk/

KEPRI POST - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Batam.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa kedatanganya ke Kejati Kepri dalam rangka mendorong penegak hukum dalam mempercepat proses hukum dugaan penyelundupan limbah B3 Batam dari luar negeri itu.

 

"Karena awalnya yang melaporkan kasus ini adalah kami (MAKI), makanya kami mendorong penanganan kasus limbah B3 Batam di Kejati Kepri segera dituntaskan," kata Bonyamin di Tanjungpinang, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Limbah Hitam Cemari Pantai Melayu Batam, Ternyata Sumbernya dari Sini!

Sebelumnya, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan W (30), Direktur PT PNJNT sebagai tersangka pada 20 September 2022 silam. Warga Sukajadi ini diduga memasukkan limbah B3 dari Malaysia tanpa izin ke wilayah perairan Batu Ampar.

W disangka melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda antara Rp5 miliar sampai Rp15 miliar.

 

Kasus ini berawal dari patroli Bea Cukai Batam, Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan KSOP Khusus Batam pada 4 Maret 2022 yang mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 di perairan Batu Ampar, Batam.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x