Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Sebagai Tersangka, Polisi Tunggu Izin Mendagri

- 27 April 2024, 18:00 WIB
Polisi masih menunggu izin Mendagri untuk memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka.
Polisi masih menunggu izin Mendagri untuk memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka. /tangkap layar/kepri/

Polres Bintan telah menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri sebelum menetapkan Hasan sebagai tersangka.

Selain Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan tersangka terhadap Muhammad Riduan dan Budi.

Muhammad Riduan adalah mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Bintan.

Sedangkan Budi adalah pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur. .

Terkait dengan Muhammad Riduan dan Budi, Polres Bintan segera memeriksa keduanya sebagai tersangka.

"Untuk dua tersangka berinisial MR dan Bd akan segera dipanggil oleh penyidik," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah