Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Sebagai Tersangka, Polisi Tunggu Izin Mendagri

- 27 April 2024, 18:00 WIB
Polisi masih menunggu izin Mendagri untuk memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka.
Polisi masih menunggu izin Mendagri untuk memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka. /tangkap layar/kepri/

KEPRI POST - Polres Bintan masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk menyurati Kemendagri guna memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

"Pj Wali Kota Tanjungpinang inikan pejabat kepala daerah. Jadi kita menyurati Kemendagri untuk meminta izin perihal penetapannya sebagai tersangka," ujarnya kepada media, Jumat, 26 April 2024.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka, Wagub Marlin: Pejabat Daerah Ada Aturan

Alson menjelaskan, surat izin pemanggilan dan pemeriksaan Hasan sebagai tersangka sudah diserahkan ke Kemendagri melalui Polda dan Mabes Polri.

Saat ini Polres Bintan masih menunggu surat balasan dari Kemendagri dengan batas maksimal 30 hari atau sebulan.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Kemendagri, maka sesuai aturan, penyidik kepolisian bisa segera memanggil dan memeriksa tersangka.

"Jika 30 hari tidak ada jawaban dari Kemendagri, maka penyidik Polres Bintan akan memanggil dan memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Orang Dekat Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ini Profil dan Kekayaan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Polres Bintan telah menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri sebelum menetapkan Hasan sebagai tersangka.

Selain Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan tersangka terhadap Muhammad Riduan dan Budi.

Muhammad Riduan adalah mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Bintan.

Sedangkan Budi adalah pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur. .

Terkait dengan Muhammad Riduan dan Budi, Polres Bintan segera memeriksa keduanya sebagai tersangka.

"Untuk dua tersangka berinisial MR dan Bd akan segera dipanggil oleh penyidik," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah