BNNP Kepri Rehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

- 1 Mei 2024, 16:00 WIB
BNNP Kepri rehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri kasus narkoba.
BNNP Kepri rehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri kasus narkoba. /tangkap layar/bawaslu kepri/

KEPRI POST - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) merehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri yang ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia akan menjalani rehabilitasi selama 4 bulan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri membenarkan rehabilitasi Anggota Bawaslu Kepri yang ditangkap karena kasus narkoba tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dia itu positif narkoba dan saat ini akan direhabilitasi di BNNP Kepri," ujarnya dalam konferensi pers pemusnahan narkoba, Senin, 29 April 2024.

Baca Juga: Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan, Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Salah Pilih Tempat Sahur

Sementara itu Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menonaktifkan Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Kepri, usai terjerat kasus narkoba.

Polisi menangkap Khairurrijal dalam Operasi Antik Seligi 2024 di VIP Hotel Planet Batam, pada Rabu, 3 April 2024 atau saat Ramadhan 1445 Hijriah.

Selain menangkap Khairurrijal, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan hasil tes urine, ia positif mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati membenarkan penonaktifan rekannya oleh Bawaslu RI sampai proses hukumnya selesai.

Baca Juga: Razia Kampung Aceh Batam, 4 Wanita Positif Narkoba, Polisi Temukan Jaringan Besar

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah