Nunggak Pajak Rp48,6 Miliar, Pemprov Kepri Desak PT Adhya Tirta Batam ATB Segera Lunasi

- 6 Juni 2024, 10:00 WIB
Pemprov Kepri desak PT Adhya Tirta Batam atau ATB segera melunasi tunggakan pajak sebesar Rp48,6 miliar.
Pemprov Kepri desak PT Adhya Tirta Batam atau ATB segera melunasi tunggakan pajak sebesar Rp48,6 miliar. /tangkap layar/atb/

“Dalam Pasal 33 Ayat (1) menyatakan, bahwa penyanderaan hanya dapat dilakukan penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak,” tuturnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

“Pasal 2 menyatakan, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak,” jelasnya.

Dalam hal ini, Diky berharap, hasil putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan.

“Kami berharap putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah