Nunggak Pajak Rp48,6 Miliar, Pemprov Kepri Desak PT Adhya Tirta Batam ATB Segera Lunasi

- 6 Juni 2024, 10:00 WIB
Pemprov Kepri desak PT Adhya Tirta Batam atau ATB segera melunasi tunggakan pajak sebesar Rp48,6 miliar.
Pemprov Kepri desak PT Adhya Tirta Batam atau ATB segera melunasi tunggakan pajak sebesar Rp48,6 miliar. /tangkap layar/atb/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendesak PT Adhya Tirta Batam atau ATB segera melunasi tunggakan pajak air permukaan. Desakan ini dilayangkan Bapenda usai memenangkan sengketa pajak air permukaan dengan ATB.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, saat ini upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Pajak.

"Bapenda Kepri meminta agar PT Adhya Tirta Batam segera melaksanakan kewajibannya melunasi pajak air permukaan kurang bayar periode Juli 2016 hingga Juni 2018 sebesar Rp48.662.612.852,12, termasuk sanksi administrasi,” katanya, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: Pemprov Kepri Menang Gugatan di MA, ATB Diwajibkan Bayar Pajak Air Permukaan Rp 48 Miliar

Diky menjelaskan, pelunasan hutang ini tidak hanya menuntaskan kewajiban PT Adhya Tirta Batam ke Bapenda Kepri, namun juga membawa manfaat signifikan bagi masyarakat Kepri secara keseluruhan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pelunasan tunggakan pajak ATB bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri,” jelasnya.

Diky menyampaikan, upaya penagihan pajak ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Baca Juga: Alamak! 10.411 Wajib Pajak di Kepri Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

“Dalam Pasal 33 Ayat (1) menyatakan, bahwa penyanderaan hanya dapat dilakukan penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak,” tuturnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

“Pasal 2 menyatakan, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak,” jelasnya.

Dalam hal ini, Diky berharap, hasil putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan.

“Kami berharap putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak,” pungkasnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah