Aturan Baru Singapura, Tidak Ada Lagi Pembatasan Kegiatan Mulai 10 Oktober

- 8 Oktober 2022, 12:45 WIB
Singapura menerapkan aturan baru dengan tidak memberlakukan lagi pembatasan sosial untuk aktivitas warga.
Singapura menerapkan aturan baru dengan tidak memberlakukan lagi pembatasan sosial untuk aktivitas warga. /kepripost.com/kusno

KEPRI POST - Singapura tidak memberlakukan lagi pembatasan untuk kegiatan yang melibatkan lebih dari 500 peserta, makan di tempat, dan tempat hiburan malam. Aturan baru ini berlaku mulai 10 Oktober 2022.

Menurut Kementerian Kesehatan Singapura, mereka telah belajar hidup berdampingan dengan virus Covid-19 dan telah melewati gelombang pandemi. Pihaknya menerbitkan aturan baru tersebut untuk melanjutkan aktivitas normal sehari-hari.

"Kami telah belajar untuk hidup dengan virus Covid-19, setelah melewati beberapa gelombang infeksi dan secara bertahap menuju langkah yang aman," kata Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam rilisnya, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Beli Nasi Padang Cukup dari Mobil Kini Hadir di Batam, RM Garuda Punya 3 Cabang di Singapura

"Ketika kami melanjutkan aktivitas normal kami sehari-hari, kami akan mencabut langkah-langkah manajemen aman yang dibedakan dengan vaksinasi sepenuhnya mulai 10 Oktober 2022."

Dengan pencabutan pembatasan sosial tersebut, maka acara dengan lebih dari 500 peserta sekaligus bisa kembali digelar. Begitu juga dengan aktivitas hiburan malam dan bersantap di tempat makan dan minum, termasuk pusat perbelanjaan.

Singapura secara signifikan telah melonggarkan aturan terkait Covid-19. Sebelumnya, Agustus 2022, Singapura mencabut aturan wajib menggunakan masker di ruang publik.

Baca Juga: Wisman Keluhkan Biaya VoA Saat Keluar Masuk Batam Singapura

Dengan aturan tersebut, penduduk Singapura tak wajib lagi menggunakan masker di area tertutup maupun terbuka. Namun, warga masih diwajibkan memakai masker di transportasi umum dan layanan kesehatan karena merupakan area penting dan rentan penularan virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x