Langkah Mudah Kerja di Singapura: Visa, Masa Kontrak, dan Gaji

- 23 Oktober 2023, 20:53 WIB
Inilah langkah mudah kerja di Singapura untuk memperoleh visa kerja, informasi masa kontrak, dan gaji.
Inilah langkah mudah kerja di Singapura untuk memperoleh visa kerja, informasi masa kontrak, dan gaji. /kepripost.com/kusno

Sedangkan Employment Pass merupakan visa kerja bagi warga asing manapun yang memiliki tawaran kerja dari perusahaan Singapura.

Masa Kontrak Kerja di Singapura

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja, berisikan hak dan kewajiban yang bersifat mengikat kedua belah pihak.

Perjanjian tertulis ini penting untuk memastikan pekerja dan pemberi kerja menyepakati dan mematuhi hak dan kewajiban masing-masing. Meliputi gaji, akomodasi, makanan, kesempatan beribadah, waktu istirahat atau cita, dan lainnya.

Masa kontrak kerja di Singapura rata-rata dua tahun untuk kontrak kerja baru atau yang dibuat ketika calon pekerja masuk Singapura.

Baca Juga: WNA Singapura Dibunuh di Batam, Jasadnya Ditemukan di Pulau Rempang

Kontrak kerja baru ini bisa diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun berikutnya. Perpanjangan kontrak kerja itu bisa dilakukan selambat-lambatnya sebulan menjelang berakhirnya masa kerja.

Pengajuan layanan kontrak kerja baru ini bisa dilakukan oleh agency yang sudah memiliki order pekerjaan dengan perusahaan penempatan pekerja.

Gaji Kerja di Singapura

Singapura merupakan negara dengan gaji terbesar di Asia Tenggara berdasarkan laporan Wage Centre pada 2023. Namun, sama seperti Indonesia, besaran gaji kerja di Singapura tergantung pada wilayah, pengalaman, tingkat pendidikan, dan profesi.

  • Asisten Rumah Tangga: 678 dolar Singapura atau setara Rp7,8 juta (kurs 1 dolar Singapura sama dengan Rp11.600).
  • Pengasuh Bayi: 785 dolar Singapura atau setara Rp9,1 juta.
  • Pengasuh Anak: 834 dolar Singapura atau setara Rp9,6 juta.
  • Awak Kapal: 897 dolar Singapura atau setara Rp10,4 juta.
  • Operator di Perusahaan: 1.053 dolar Singapura atau setara Rp12,2 juta.
  • Penerjemah: 1.923 dolar Singapura atau setara Rp22,3 juta.
  • Administrasi: 2.106 dolar Singapura atau setara Rp24,4 juta.
  • Electrical dan Engineer: 2.284 dolar Singapura atau setara Rp26,5 juta.
  • Konstruksi dan Real Estate: 2.434 dolar Singapura atau setara Rp28,2 juta.

Itulah langkah mudah kerja di Singapura, termasuk cara memperoleh visa, informasi masa kontrak dan gaji.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x