9 Karakteristik Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam Agar Bisnis Berkah

21 Juli 2022, 08:10 WIB
Ide bisnis yang menjanjikan di tahun 2022 /Freepik (rawpixel)

KEPRI POST - Bagi seorang muslim menjalankan usaha tidak hanya sekedar mencari keuntungan, melainkan juga keberkahan dari Allah SWT.

Untuk itu dalam berbisnis perlu menerapkan hukum ekonomi syariah agar lebih lancar dan bernilai ibadah.

Ada beberapa karakteristik hukum ekonomi syariah menurut islam yang dapat diterapkan sehingga bisnis akan semakin berkah.

Baca Juga: Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah Dalam Praktik Bisnis

Berikut adalah karakteristik hukum ekonomi islam yang perlu diimplementasikan dalam menjalankan usaha.

1. Spirit ketuhanan (robbaniyah)
Sebagaimana diketahui bahwa Islam adalah sebuah agama yang merujuk semua perkaranya kepada Allah dengan konsep ketuhanan.

Tidak hanya merujuk, bahkan segala kegiatan tujuannya adalah perkara yang bersifat ketuhanan, tentunya ini sangat berbeda dengan sistem-sistem ekonomi konvensional yang tujuannya hanya memberi kepuasan pada diri tanpa merujuk atau bertujuan selain dari itu.

Maka sebagimana Islam selalu menanamkan akhlaq dan adab dalam segala aspek kehidupan diterapkan pula dalam hal interaksi perekonomian.

Islam telah mengajarkan bahwa manusia merupakan pemimpin di muka bumi sebagaimana firmanya yang berbunyi:

“Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”(surah Al-Baqarah ayat: 30)

”Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya” (surah Al-Hud ayat: 61)

Muhammad Asyraf Dawabah dalam Al Iqtishâd al Islâmy Madkholun wa Manhajun menyebut sistem ekonomi Islam tidak lain merupakan sebuah cakupan dari ketetapan- ketetapan yang berlaku dalam Islam. Karena Islam merupakan sebuah sistem yang mengatur segala aspek kehidupan yang masuk di dalamnya aspek perekonomian.

2. Menggunakan Sistem Bagi Hasil
Salah satu prinsip ekonomis syariah adalah pembangian kepemilikan yang mengedepankan keadilan, artinya keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi dibagi secara adil.

Baca Juga: Dasar Hukum dan Sumber Hukum Ekonomi Islam, Bukan Hanya Al Quran dan Hadits

3. Menggabungkan Antara Nilai Spritual Dan Material
Ekonomi syariah hadir sebagai wujud dalam membantu perekonomian para nasabah untuk mendapatkan keuntungan sesuai ajaran Islam. Kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk zakat, infaq dan shadaqah sesuai ajaran Islam.

4. Memberikan Kebebasan Sesuai Ajaran Islam
Ekonomi syariah memberikan kebebasan kepada pelaku usaha ekonomi untuk bertindak sesuai hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan perekonomian dan kegiatan yang dilakukan haruslah positif sesuai ajaran yang berlaku dan mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan.

5. Mengakui Kepemilikan dan Multi Jenis
Bahwa kepemilikan dana dan harta perkonomian sejatinya hanyalah milik allah. Sehingga dalam menjalankan perkonomian sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga: 3 Tujuan Adanya Hukum Ekonomi Syariah Menurut Ahli

6. Terikat Akidah, Syariah, dan Moral
Semua kegiatan ekonomi didasrkan pada akidah, syariah dan moral untuk menyeimbangkan perekonomian.

7. Menjaga Keseimbangan Rohani dan Jasmani
Tujuan perekonomian syariah bukan sekedar keuntungan fisik, namun diarahkan untuk mendapatkan keuntungan dan ketenangan batin di dalam hidup.

8. Memberikan Ruang Pada Negara dan Pemerintah
Perekonomian syariah memberikan ruang ruang kepada pemerintahdan negara untuk ikut bercampur tangan sebagai penegah apabila terjadi suatu permasalahan.

9. Melarang Praktik Riba
Larangan Riba’ dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an melainkan juga hadis, yaitu”ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pastikn menghitung amalmu”.

Demikianlah karakteristik hukum ekonomi syariah menurut islam agar bisnis berkah yng perlu diketahui. Semoga dapat menjadi referensi landasan teori dan bermanfaat.

Editor: Danisa

Tags

Terkini

Terpopuler