Minta Rekomendasi Mutasi ke Wali Kota, Anggota KPU Kota Diberhentikan Tetap

11 Agustus 2022, 09:35 WIB
Minta rekomendasi mutasi ke Wali Kota, Anggota KPU Kota diberhentikan tetap oleh DKPP pada sidang 10 Agustus 2022. /Facebook/DKPP/

KEPRI POST - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Sungai Penuh, Johandra, karena meminta rekomendasi perpindahan atau mutasi dirinya kepada Walikota Sungai Penuh.

Johandra minta rekomendasi mutasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh. Ia diadukan oleh Ketua dan empat Anggota KPU Provinsi Jambi.

Sanksi itu dibacakan DKPP dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, dikutip dari laman resmi DKPP.

Baca Juga: Beri Dukungan ke Paslon Gubernur Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, DKPP Berhentikan Anggota KPU Deli Serdang

Seperti diketahui, sebelum terpiih menjadi Anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023, Johandra berstatus sebagai ASN/PNS Kemenag Kota Sungai Penuh. Ia bertugas sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTs Negeri 6 Sarolangun.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim DKPP menilai permintaan Johandra yang disampaikan melalui surat bertanggal 15 Juli 2021 atau hanya 20 hari setelah Walikota Sungai Penuh dilantik, dapat menimbulkan prasangka terhadap kemandirian Teradu.

Hal ini juga berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan yang diselenggarakan KPU Kota Sungai Penuh.

"Meminta rekomendasi persetujuan pindah kepada Wali Kota yang baru dilantik menunjukkan adanya konflik kepentingan Teradu (conflict of interest). Dan hanya memanfaatkan jabatan guna mendapatkan keuntungan dan kepentingan pribadi menduduki jabatan dalam lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,” kata Anggota Majelis, Ida Budhiati.

Baca Juga: Sambut Audiensi PRMN, KPU Harap Media Arus Utama Tangkal Hoaks di Medsos

Menurut Ida, permintaan mutasi Johandra ini pun disetujui Walikota Sungai Penuh pada 24 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Johandra juga diketahui mengajukan permohonan rekomendasi pindah kepada Kepala Kantor Kemenag Sarolangun tertanggal 11 Oktober 2021 dengan melampirkan Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari Walikota Sungai Penuh.

Kemudian, ia mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh kepada KPU RI pada 23 November 2021 dengan alasan diminta aktif kembali sebagai ASN di lingkungan Pemko Sungai Penuh.

Pengunduran diri ini ditindaklanjuti KPU RI dengan mengirim surat Nomor 12/SDM.13/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 dan Surat Nomor 134/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 22 Februari 2022 kepada KPU Provinsi Jambi.

Baca Juga: 98 Nama Warga Dibajak Parpol, Kedapatan dari Akses Data Sipol

Dalam surat pertama, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Jambi melakukan verifikasi terhadap permohonan pengunduran diri Johandra selaku Anggota KPU Kota Sungai Penuh.

Sedangkan dalam surat kedua, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi Jambi melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk pendalaman.

Dalam surat kedua menyebutkan, apabila Johandra terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas, KPU Provinsi Jambi dapat memberhentikan sementara Johandra dan melaporkannya ke DKPP.

Fakta dan kronologi pengunduran diri Johandra yang telah disebutkan di atas adalah hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 Mulai Dibuka

Selain itu, hasil verifikasi juga menemukan bahwa Johandra menyembunyikan statusnya sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh saat mengurus perpindahan kepegawaiannya.

Mengingat, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor B.II/3/PS/36259/2019 yang memutuskan untuk memberhentikan sementara status Johandra sebagai PNS dan tidak memberikan penghasilan sebagai PNS kepada Johandra.

Selain itu, Keputusan Kemenag Nomor B.II/3/PS/36259/2019 juga menyebutkan bahwa status PNS Johandra akan dikembalikan paling lama 30 hari setelah selesai melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi periode 2018 sampai 2023.

“Sangat beralasan apabila rangkaian ketidakjujuran itu, disimpulkan sendiri oleh Teradu dalam salah satu alasan pengunduran diri, bahwa Teradu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh,” kata Ida Budhiati.

Baca Juga: Ini Bedanya Proses Verifikasi Parpol Parlemen dan Non-Parlemen di Pemilu 2024

DKPP menyidangkan perkara nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, pada 19 Juli 2022. Dalam sidang itu, Johandra tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Padahal, DKPP sudah menyampaikan surat panggilan sidang kepada Johandra pada 11 Juli 2022. Pihak Sekretariat DKPP juga sudah berupaya menghubungi Johandra hingga sidang akan dimulai, tapi ia sama sekali tidak merespon.

Pasca sidang, DKPP mengirim lagi surat pada 21 Juli 2022 kepada Johandra untuk memberikan tanggapan atau keterangan terkait pokok aduan Pengadu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

"DKPP telah memberi kesempatan kepada Teradu untuk memberikan keterangan dan/atau jawaban atas dalil-dalil pokok aduan Pengadu. Namun Teradu tidak menggunakan hak untuk membela diri, baik secara lisan maupun secara tertulis,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

DKPP menilai Johandra terbukti melanggar Pasal 73 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b ayat (3) huruf e dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf j, Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: DKPP

Tags

Terkini

Terpopuler