KPU Loloskan 9 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024 Tanpa Verifikasi Faktual, Ini Daftarnya

16 Oktober 2022, 06:30 WIB
KPU loloskan 9 parpol jadi peserta pemilu 2024 tanpa verifikasi faktual, ini daftarnya. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan sembilan partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 tanpa harus verifikasi faktual.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kesembilan parpol itu telah lolos verifikasi administrasi parpol pendaftar peserta Pemilu 2024. Berdasarkan ketentuan, kesembilan parpol itu tak perlu ikut verifikasi tahap berikutnya, yakni verifikasi faktual.

Menurut Hasyim, Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur parpol yang memiliki kursi di DPR atau parpol parlemen tidak perlu ikut verifikasi faktual dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi KPU untuk Pemilu 2024, Ini Daftarnya

"Iya benar, berdasarkan putusan MK JR (judicial review) Nomor 55 Tahun 2020," katanya kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Sedangkan verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Khusus parpol yang lolos parlemen, KPU hanya akan melakukan verifikasi administrasi. Parpol ini adalah yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir atau 2019.

Baca Juga: 7 Karir Online Paling Menjanjikan untuk Kerja Sampingan

Sementara untuk parpol non-parlemen, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Parpol non-parlemen ini adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 dan parpol baru.

Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi. Antara lain terhadap kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota.

Sebelumnya, KPU mengumumkan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi, di mana sembilan parpol di antaranya adalah parpol yang lolos parlemen.

Adapun kesembilan parpol lolos parlemen itu adalah:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  2. Partai Golkar.
  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  4. Partai NasDem.
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  6. Partai Amanat Nasional (PAN).
  7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  8. Partai Demokrat.
  9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler