Pembahasan UMP Kepri 2023 Deadlock, Ini Usulan Versi Pengusaha dan Pekerja

26 November 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi pembahasan UMP Kepri 2023 deadlock, ini usulan versi pengusaha dan pekerja. /Reuters/Beawiharta/

KEPRI POST - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 akhirnya deadlock, karena pengusaha dan pekerja memiliki usulan dengan versi berbeda.

Versi pengusaha mengusulkan UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.192.322 dengan formula perhitungan berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Sementara kalangan pekerja, FSPMI dan KSBSI, mengusulkan Rp3.686.092 dengan perhitungan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan usulan UMP Kepri 2023 versi pengusaha dan pekerja itu terungkap dalam pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) pada Rabu, 24 November 2022.

Karena tidak tercapai kesepakatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri akhirnya membawa semua versi UMP tersebut ke gubernur.

Baca Juga: Dituding Ansar Jarang Ngantor, Wagub Kepri Marlin: Cukup Saya yang Tahu

"Usulan dari para pihak kami serahkan ke Gubernur Kepri, karena penetapan UMP Kepri terakhir 28 November," kata Kadisnaker Kepri, Mangara, Sabtu 26 November 2022.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.

Dari tahun ke tahun, UMP Kepri mengalami kenaikan yang bervariasi, namun pernah juga tidak naik.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

Pada 2022, Gubernur menetapkan UMP Kepri Rp3.050.172, naik 1,48 persen dari UMP 2021 sebesar Rp3.005.460.

Penetapan upah minimum 2023 memiliki rumus baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru penetapan upah minimum ini resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Salah satu aturan baru itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler