NIK Pegawai ASN Batam Segera Terintegrasi dengan NPWP pada 1 Januari 2024, Ini Tujuannya

10 Februari 2023, 15:15 WIB
NIK Pegawai ASN Batam Segera Terintegrasi dengan NPWP pada 1 Januari 2024, Ini Tujuannya /

KEPRI POST - Batam segera menerapkan Nomor NIK Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Batam, untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pada 1 Januari 2024.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar pegawai ASN Batam patuh pajak, baik secara pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Nomor NIK ASN akan sama dengan nomor NPWP, sehingga semua pegawai bisa terdata dan kewajiban bayar pajak akan mudah terdata.

Baca Juga: Pemko Batam Utamakan Sistem Manajemen Data BAAS, Amsakar: Ini Upaya Penanganan Stunting di Batam

Peraturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112/PMK.03/2022, tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Itu berdasarkan edukasi yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak Kepri, yang berlangsung di kantor Walikota Batam," kata Jefridin Hamid, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam.

Jefridin menjelaskan, peraturan ini berlaku di seluruh Kepala daerah seluruh Indonesia, dan hal itu instruksi Direktorat Jenderal Pajak.

"Pemda diminta untuk segera melakukan validasi NIK kepada seluruh ASN, yang fungsinya untuk dimasukkan ke nomor NPWP," ujarnya.

Baca Juga: Aset Milik BP Batam, Pemprov Kepri-Pemerintah Pusat Tak Bisa Biayai Pembangunan Jalan di Batam

Lanjut Jefridin, tidak hanya sosialisasi terkait NIK menjadi NPWP, tapi juga ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), transaksi secara elektronik dan cara pengisian serta pelaporan SPT secara elektronik khusus bendahara.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler