Kenalan di Aplikasi TanTan, Wanita Muda di Batam Nyaris Diperkosa Teman Kencan

23 Februari 2023, 15:12 WIB
Kenalan di Aplikasi TanTan, Wanita Muda di Batam Nyaris Diperkosa Teman Kencan /

KEPRI POST - Seorang wanita muda berinisial FH (22), penguna aplikasi kencan TanTan mengalami kekerasan seksual pencabulan disertai penganiayaan dalam percobaan perkosaan oleh teman kencannya.

Pelaku teman kencan korban bernama Chandra Wijaya (26), ditangkap pihak kepolisian Polsek Sekupang setelah korban membuat laporan percobaan perkosaan.

Baca Juga: Polsek Sagulung Batam Amankan 3 Wanita yang Disekap, Ternyata Calon PMI Ilegal

Pelaku mengaku kenal dengan korban FH dari aplikasi kencan TanTan selama 1 Minggu yang lalu, dan membuat janji dengan korban untuk bertemu.

"Kejadian terjadi pada Sabtu 4 Februari 2023 malam, dimana pelaku janjian bertemu dan makan malam bersama korban," ujar Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba, Kapolsek Sekupang, Kamis 23 februari 2023.

Tamba mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian, setelah larut malam, korban minta diantarkan pulang, tapi pelaku beralasan meminta ditemani.

"Pelaku membawa korban ke daerah lapangan bola di daerah Sei Temiang, dan disitu pelaku meminta mengoleskan minyak angin tapi korban menolak," katanya.

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Kapolda, Kapolres, hingga Polsek yang Bekingi Judi, Gelper di Batam Tiarap

Tamba menjelaskan, saat itu pelaku memaksa korban, dan pelaku mulai meraba-raba daerah viral korban.

"Korban meronta dan melarikan diri, tapi pelaku mengejar korban dan menyeretnya ke pondok," ungkap Tamba.

Lanjut Tamba, pelaku kembali mencoba memperkosa korban, namun korban kembali meronta dan lari kejalan meminta tolong kepada pengendara bermotor.

"Mendengar cerita korban, pengendara motor tersebut mengantar korban ke Mapolsek Sekupang untuk membuat laporan," katanya.

Baca Juga: Bawa Motor Hasil Curian Jalan-Jalan, Rudi Dibekuk Polisi Polsek Sekupang

Pelaku ditangkap di wilayah Sekupang di rumah temannya, dan pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP.

"Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 Tahun," ujar Tamba.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler