Polresta Barelang Tetapkan Direktur PT JPK Masuk DPO, Kompol Budi: Johanis dan Teddy Segera Menyerahkan Diri

17 Oktober 2023, 17:45 WIB
Polresta Barelang Tetapkan Direktur PT JPK Masuk DPO, Kompol Budi: Ada 2 Laporan /

KEPRI POST - Direktur perusahaan Jaya Putra Kundur (JPK) Teddy Johanis dan Johanis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Barelang.

Teddy Johanis dan Johanis terjerat kasus penipuan dan penggelapan, serta kepemilikan peluru/amunisi senjata api caliber 9 mm yang ditemukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur (JPK) Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, ada 2 Laporan (LP) yang ditangani Polresta Barelang, yakni terkait penipuan dan penggelapan, serta kepemilikan peluru senjata api.

PenipuanBaca Juga: Ini Alasan Penjahat China Pilih Batam Jadi Lokasi Aksi Penipuan Love Scamming hingga Rp20 Miliar

"Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kami tangani pada tanggal 16 Agustus 2023, dan kemudian pada 14 september 2023 kita melakukan penggeledahan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur KAda 2 Laporan, Ada Kepemilikan Peluruec. Batu Ampar Kota Batam ditemukan peluru tajam dan peluru karet," kata Budi.

Lanjut Budi, peluru yang ditemukan sebanyak 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet, yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari Senjata api laras pendek.

"Dua pelaku DPO diduga berada di Negara Singapore," ujarnya.

Budi berharap kedua DPO untuk segera menyerahkan diri, sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan.

Baca Juga: 3 Cara Hindari Modus Baru Penipuan Salah Transfer Uang Jadi Pinjol

"Jika sudah terbit, kami bisa menjemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura," ungkap Budi.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kedua terlapor untuk menyerahkan diri ke polresta barelang, dan menjalani proses hukum.

"Kami akan tangani secara profesional, dan sesuai dengan proses hukum yang ada," tegas Nugroho.

Kedua Dpo dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Dosen UMSU Laporkan Rektor ke Polisi, Dugaan Penipuan Gaji

Selain itu, UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler