KEPRI POST - Sebanyak delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS-TPS tersebut berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat, dan Tanjungpinang Kota.
Terjadinya pemungutan suara ulang atau PSU di delapan TPS di Tanjung Pinang ini karena ada beberapa sebab. Di antaranya adanya pemilih di luar domisili mencoblos di TPS, salah memberikan surat suara, hingga perbedaan data pemilih dan jumlah surat suara yang digunakan.
Ketua Bawaslu Tanjung Pinang, Muhammad Yusuf membenarkan adanya TPS yang akan melakukan PSU, salah satunya karena ada selisih atau ketidaksesuaian suara di TPS.
Baca Juga: Ini 8 Faktor yang Bisa Menyebabkan Penghitungan Suara Ulang di TPS, Lengkap Mekanisme PSU
"Ada di tiga kecamatan, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat, dan Tanjungpinang Kota," katanya.
Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi juga membenarkan terjadinya pemilihan suara ulang di beberapa TPS.
"Ada beberapa TPS, orang yang tidak berhak memilih ikut mencoblos," ungkapnya.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele!! Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS
Lokasi TPS dan Penyebab PSU di Tanjung Pinang
Berikut lokasi delapan TPS di Tanjung Pinang yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penyebabnya:
1. TPS 092
Lokasi: Balai Pertemuan Serbaguna RT 4/ RW 13 Kel Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur
Penyebab: Pemilih yang memilih antar kabupaten/kota mencoblos 3 surat suara (Presiden, DPD dan DPR RI) dengan menunjukan KTP di luar domisili sebagai DPK.
2. TPS 059
Lokasi: Perum Mahkota Alam Raya RT 5 RW 7 Gazebo, Tanjungpinang Timur.
Penyebab: 9 orang pemilih DPTb lintas provinsi, yang seharusnya menerima 1 surat suara, diberikan 5 surat suara.
3. TPS 037
Lokasi: Balai Serbaguna Bukit Raya RT 4/ RW 11 Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.
Penyebab: Terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di semua tingkatan (Presiden, DPR RI, DPD, Provinsi, dan Kota).
4. TPS 065
Lokasi: Halaman Surau Nurul Haq Kp. Sidomukti RT 5 RW 8, Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.
Penyebab: Pemilih yang memilih antar provinsi mencoblos 1 surat suara (Presiden) dengan menunjukan KTP di luar domisili sebagai DPK.
5. TPS 006
Lokasi: Lorong Gambir belakang vihara, Tanjungpinang Kota.
Penyebab: Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara.
6. TPS 015
Lokasi: Jalan Pelantar KUD (kedai kopi sari), Tanjungpinang Kota
Penyebab: Terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga dilakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara.
7. TPS 028
Lokasi : SMA N 5 Tanjungpinang Jl. H. Agus Salim, Tanjungpinang Barat.
Penyebab: Terdapat pemilih KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 1 orang.
8. TPS 009
Lokasi: Gg. Kelinci, Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat.
Penyebab: Terdapat pemilih KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 1 orang.
Saat ini Bawaslu Kota Tanjung Pinang sudah menginstruksikan kepada Panwascam setempat untuk melakukan laporan hasil pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS tersebut.***