Jual Motor Curian di Medsos, Dua Remaja di Batam Dibekuk Polisi

- 31 Juli 2022, 15:15 WIB
Motor curian yang berhasil diamankan Polres Lunajang
Motor curian yang berhasil diamankan Polres Lunajang /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

KEPRI POST - ACD (16) dan AVP (18), dua remaja yang masih di bawah umur ini mendekam di jeruji besi Polsek Sekupang, Kota Batam.

Keduanya bocah ingusan ini diketahui memasarkan atau menjual motor curiannya Yamaha Mio Sporty warna hitam melalui jejaring sosial (medsos) Facebook di grup jual beli Batam.

Kedua remaja ini dibekuk oleh tim reskrim Polsek Sekupang di Mitra Mall Batuaji pada Kamis, 29 Juli 2022. Polisi mendapati keberadaan kedua remaja ini usai mencoba menyamar hendak membeli sepeda motor curian yang dipasarkan kedua bocah tersebut.

Baca Juga: Subaru Keluarkan BRZ S di Ulang Tahun ke-10, Jumlah Terbatas Hanya 200 Unit

"Penangkapan kedua remaja tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/106/VII/ 2022/SPKT/KEPRI/BRL/Sek Sekupang, tanggal 28 Juli 2022," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, Minggu 31 Juli 2022.

ACD dan AVP sendiri mendapat motor curiannya dari rumah korbannya bernama Miftachussurur yang tinggal di Perumahan Citra Renggali Anselir, Kecamatan Sekupang.

Saat itu korban pulang ke rumahnya pada hari Rabu, 27 Juli 2022 malam. Korban sengaja memarkirkan motor di depan rumahnya.

Baca Juga: Drama VAR Warnai Kemenangan Liverpool dari Manchester City

Dari situlah ACD dan AVP mulai beraksi dengan membawa kabur motor korban. Korban baru sadar kalau motor yang diparkirnya di depan rumah hilang sekitar pukul 05.30 WIB pagi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x