KEPRI POST - Pemerintah kembali membuka pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022.
Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) resmi dibuka setelah sebelumnya diberhentikan sementara pada bulan Juli 2022.
Penghentian pengiriman TKI itu dikarenakan adanya pelanggaran perjanjian oleh Malaysia.
Baca Juga: Kepri Alokasikan Rp4,5 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di negeri jiran kini kembali mendapatkan kesempatan.
Tak bisa dipungkiri antusias WNI bekerja di Malaysia dikarenakan gaji yang menggiurkan.
Sebagian orang pun bertanya-tanya berapakah gaji TKI di Malaysia 2022 ini.
Baca Juga: 5 Ciri Pasangan Sedang Selingkuh, Nomor 2 Sering Dilakukan Oknum Pejabat
Sebelumnya, Pembukaan pengiriman TKI semua sektor di Malaysia ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan.