Keringanan Pajak Batam Dilanjutkan, Bebas Denda 100 Persen

- 6 September 2022, 17:06 WIB
Keringanan pajak Batam dilanjutkan, bebas denda 100 persen.
Keringanan pajak Batam dilanjutkan, bebas denda 100 persen. /Tangkap layar/Media Center/

Pemko Batam juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2022.

"Kami berharap relaksasi ini dapat membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam," kata Rudi.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah