Kepri Minta Kemenkumham Izinkan Kapal Pesiar Labuh Jangkar

- 24 September 2022, 11:05 WIB
Kepri meminta kepada Kemenkumham untuk mengizinkan kapal-kapal pesiar bisa labuh jangkar tanpa ada pungutan PNBP.
Kepri meminta kepada Kemenkumham untuk mengizinkan kapal-kapal pesiar bisa labuh jangkar tanpa ada pungutan PNBP. /Instagram/gentingdreamdaily

Selain labuh jangkar untuk kapal pesiar, Gubernur Kepri dalam pertemuannya dengan Menkumham juga membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.

Gubernur meminta Kebijakan Menkumham Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 pada 18 Maret 2022. Peraturan ini tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

"Minimal bagi para ekspatriat yang berada di negara Singapura bisa mendapatkan bebas visa berwisata ke Kepri," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah