Selain labuh jangkar untuk kapal pesiar, Gubernur Kepri dalam pertemuannya dengan Menkumham juga membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.
Gubernur meminta Kebijakan Menkumham Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 pada 18 Maret 2022. Peraturan ini tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
"Minimal bagi para ekspatriat yang berada di negara Singapura bisa mendapatkan bebas visa berwisata ke Kepri," katanya.***