UMP Kepri 2023 Akan Ditetapkan Hari Ini, Simak Rumus Formula Penghitungan Upah Minimum

- 28 November 2022, 09:50 WIB
UMP Kepri 2023 akan ditetapkan hari ini, simak rumus formula penghitungan upah minimum
UMP Kepri 2023 akan ditetapkan hari ini, simak rumus formula penghitungan upah minimum /Antara/Fanny Octavianus/

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Saat ini UMP Kepri sebesar Rp3.050.172, naik 1,48 persen dari UMP 2021 sebesar Rp3.005.460.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x