Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.
Saat ini UMP Kepri sebesar Rp3.050.172, naik 1,48 persen dari UMP 2021 sebesar Rp3.005.460.***
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.
Saat ini UMP Kepri sebesar Rp3.050.172, naik 1,48 persen dari UMP 2021 sebesar Rp3.005.460.***
Editor: Zaki Setiawan