UMP Kepri 2023 Akan Ditetapkan Hari Ini, Simak Rumus Formula Penghitungan Upah Minimum

- 28 November 2022, 09:50 WIB
UMP Kepri 2023 akan ditetapkan hari ini, simak rumus formula penghitungan upah minimum
UMP Kepri 2023 akan ditetapkan hari ini, simak rumus formula penghitungan upah minimum /Antara/Fanny Octavianus/

◆ UM(t): Upah minimum tahun berjalan.

◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Baca Juga: Ini Tiga Rancangan Dapil Karimun di Pemilu 2024

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x alfa)

Keterangan:

◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

◆ Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

◆ PE : Pertumbuhan ekonomi.

◆ Alfa: Indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x