Daftar Kenaikan UMK Anambas dari Tahun ke Tahun, Pernah Naik Lebih Rp300 Ribu

- 21 November 2022, 07:50 WIB
Daftar kenaikan UMK Anambas dari tahun ke tahun, pernah naik hingga lebih dari Rp300 ribu.
Daftar kenaikan UMK Anambas dari tahun ke tahun, pernah naik hingga lebih dari Rp300 ribu. /Ahsanjaya/pexels.com

KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) kembali menghangat di tengah pembahasan UMK 2023, termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari tahun ke tahun, UMK Kepulauan Anambas mengalami kenaikan bervariasi, bahkan pernah naik lebih dari Rp300 ribu.

Menjelang penetapan UMK Kepulauan Anambas 2023, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMK dari tahun ke tahun.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK 7 Kabupaten atau Kota di Kepri Tahun 2020, 2021, dan 2022

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMK Kepulauan Anambas dari tahun ke tahun:

Kenaikan UMK Kepulauan Anambas 2015 - 2016
• UMK 2015 = Rp2.118.000.
• UMK 2016 = Rp2.425.110 (naik Rp307.110 atau 14,5 persen).

Kenaikan UMK Kepulauan Anambas 2017 - 2019
• UMK 2017 = Rp2.697.935 (naik Rp272.825 atau 11,25 persen).
• UMK 2018 = Rp2.932.925 (naik Rp234.990 atau 8,70 persen).
• UMK 2019 = Rp3.168.439 (naik Rp235.514 atau 8,03 persen).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: BPS Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x