KEPRI POST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 81 ribu produk sirup obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya mengatakan bahwa produk yang ditarik tersebut masuk dalam 73 obat sirup yang ditarik BPOM pusat.
"Sampai dengan saat ini sudah 81 ribu produk obat sirup yang ditarik di Batam dan masih akan terus dilakukan sampai Desember 2022," katanya, mengutip berita Antara, Jumat 18 November 2022.
Sementara itu, BPOM pusat telah melakukan intensifikasi pemeriksaan dan penelusuran sumber bahan baku pelarut pada sirup obat yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Baca Juga: Daftar 49 Sirup Obat Produksi Afi Farma yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Dari hasil pengujian terhadap bahan baku tambahan produk sirup obat yang dinyatakan melebihi batas cemaran EG dan DEG, terbukti menggunakan Propilen Glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Propilen Glikol merupakan salah satu bentuk produk turunan alkohol seperti halnya EG dan DEG yang memiliki sifat fisika (bentuk dan tampilan) dan kimia serta bisa berfungsi sebagai pelarut. Namun, produk turunan ini memiliki toksisitas yang sangat berbeda.
EG dan DEG mempunyai efek lebih berbahaya dibanding Propilen Glikol.
Baca Juga: Pengangguran di Kepri Tembus 103.715 Orang, Terbanyak Tamatan SMK